Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:
a.
DTH dan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada akhir bulan setelah bulan yang bersangkutan berakhir;
b.
data APBD per SKPD per jenis belanja pada bulan Februari tahun anggaran bersangkutan;
c.
data perubahan APBD per SKPD per jenis belanja pada bulan Agustus tahun anggaran bersangkutan; clan
d.
data realisasi APBD per SKPD per jenis belanja per triwulan pada akhir bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir
pada akhir bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.