Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/ atau PA/KPA SKPD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Pelunasan dan penagihan atas kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (3) Apabila Bendahara Pengeluaran SKPD dan/ atau PA/KPA SKPD tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah meminta Bendahara Pengeluaran SKPD dan/ atau PA/KPA SKPD untuk segera menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (6) Berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD yang tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BABV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.