(1)
Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/ atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/ dipungut dan/ atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan/ atau PA/KPA SKPD, KPP dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau meneruskan dengan usulan pemeriksaan bukti permulaan.
BAB IV
PELUNASAN PAJAK TERUTANG
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.