Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/ atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/ dipungut dan/ atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan/ atau PA/KPA SKPD, KPP dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau meneruskan dengan usulan pemeriksaan bukti permulaan. BAB IV PELUNASAN PAJAK TERUTANG

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.