Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang ditunjuk wajib a. memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim; dan b. menjaga kerahasiaan dan keutuhan keterangan yang diberikan dan/atau bukti tertulis yang diperlihatkan dari atau tentang Wajib Pajak selain kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim. (2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dan/atau diperlihatkan, terbatas pada keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.