PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) wajib disetor setiap triwulan dan besarnya
setoran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah
sebesar 34o/o (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan
Bersih Usaha yang terutang pada triwulan yang
bersangkutan.
4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.