PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 disetor ke Rekening Panas Bumi
paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setelah
berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tanggal 30 (tiga puluh) setelah
berakhirnya triwulan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan
dengan hari libur, setoran bagian Pemerintah wajib
disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat
pada hari kerja sebelumnya.
(3) Dalam hal setoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlambat sebagian atau
seluruhnya disetor ke Rekening Panas Bumi, atas
jumlah setoran bagian Pemerintah yang terlambat
· disetor dikenakan sanksi administrasi sebesar 2°/o
(dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan yang dihitung dari saat jatuh
tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian
dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Pengusaha wajib melaporkan perhitungan dan
pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
-7-
Direktur Jenderal Anggaran dan laporan dimaksud
harus diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.