Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3A

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2) Dalam hal tanggal 30 (tiga puluh) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, setoran bagian Pemerintah wajib disetor ke Rekening Panas Bumi paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (3) Dalam hal setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat sebagian atau seluruhnya disetor ke Rekening Panas Bumi, atas jumlah setoran bagian Pemerintah yang terlambat · disetor dikenakan sanksi administrasi sebesar 2°/o (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari penyetoran dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (4) Pengusaha wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada -7- Direktur Jenderal Anggaran dan laporan dimaksud harus diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. 5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.