Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam hal kepada Pengusaha diberikan perangsang panas bumi (geothermal allowance) dan/ atau perangsang lainnya yang disetujui oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, perangsang- perangsang dimaksud merupakan penghasilan yang harus ditambahkan ke dalam Penerimaan Bersih Usaha. 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 2 (1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban- kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak danjatau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. - 11- (2) Besarnya pajak dalam surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama. dengan jumlah setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Sebelum surat keterangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, dapat dikeluarkan surat keterangan yang berisi tentang besarnya Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Bentuk Usaha Tetap, setelah seluruh jumlah setoran bagian Pemerintah tersebut dilunasi pada Rekening Panas Bumi dan pemberitahuan realisasi pembayarannya telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktur Jenderal Anggaran. 14. Pasal 13 dihapus 15. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.