PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam hal kepada Pengusaha diberikan perangsang
panas bumi (geothermal allowance) dan/ atau
perangsang lainnya yang disetujui oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi
dan sumber daya mineral, perangsang- perangsang
dimaksud merupakan penghasilan yang harus
ditambahkan ke dalam Penerimaan Bersih Usaha.
13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 2
(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada
Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap
memenuhi kewajiban- kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan dan setelah dilakukan penelitian atau
pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak
danjatau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
- 11-
(2) Besarnya pajak dalam surat keterangan
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sama. dengan
jumlah setoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Sebelum surat keterangan pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan, dapat dikeluarkan surat keterangan
yang berisi tentang besarnya Pajak Penghasilan
yang telah disetor oleh Bentuk Usaha Tetap, setelah
seluruh jumlah setoran bagian Pemerintah tersebut
dilunasi pada Rekening Panas Bumi dan
pemberitahuan realisasi pembayarannya telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Direktur
Jenderal Anggaran.
14. Pasal 13 dihapus
15. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.