Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. (3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang: a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. (4) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakah selisih antara harga pasar dengan: a. nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau b. nilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. (5) Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengilruti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. (6) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.