⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung.
(2)
Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan mengurus tempat-tempat kegiatan ibadah utamanya dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang SIfatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
(3)
Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
(4)
Badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
a.
pemeliharaan kesehatan;
b.
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
c.
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d.
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
e.
pemberian beasiswa; dan/atau
f.
pelestartan lingkungan hidup.
(5)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.
(6)
Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang infemenuhi kriteria:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 {lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.