⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang Pihak pemberi dan Pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 .
BAB III
KETENTUAN BAGI PIHAK PENERIMA
Bagian Kesatu
Bantuan atau Sumbangan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.