Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BANTUAN ATAU SUMBANGAN, SERTA HARTA HIBAHAN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. (2) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. (3) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (4) Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.