⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan peringatan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PJT:
a.
tidak memenuhi persyaratan penyediaan sarana dan prasana di TPS; dan/atau
b.
alur pergerakan barang dan/atau pembagian ruangan dalam TPS tidak memenuhi aspek pengawasan.
(2)
PJT wajib menindaklanjuti peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan.
(3)
Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.