⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kepala Kantor Pabean berwenang melakukan pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (6), dalam hal:
a.
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dapat diklaim atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dicairkan atau diklaim, dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan di bidang kepabeanan;
b.
berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk dilakukan pembekuan;
c.
PJT tidak menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d.
PJT tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e.
Penyelenggara Pos sedang dalam proses penyidikan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
f.
Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2)
PPYD yang dibekukan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:
a.
diekspor;
b.
diimpor untuk dipakai;
c.
diimpor sementara;
d.
ditimbun di tempat penimbunan berikat;
e.
dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
f.
dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(3)
PJT yang dibekukan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
a.
diekspor;
b.
diimpor untuk dipakai;
c.
diimpor sementara;
d.
diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya;
e.
ditimbun di tempat penimbunan berikat;
f.
dimasukkan ke kawasan ekonomi khusus; dan
g.
dimasukkan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(4)
Persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
a.
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah dapat diklaim atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) telah dapat dicairkan atau diklaim dan Penyelenggara Pos telah menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
b.
berdasarkan rekomendasi unit pengawasan untuk diberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan;
c.
PJT telah menindaklanjuti peringatan yang disampaikan melalui surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d.
PJT telah menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e.
proses penyidikan telah dihentikan atau telah mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap; dan/atau
f.
Kepala Kantor Pabean telah menyetujui permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos untuk memberlakukan kembali atas persetujuan yang dibekukan, dalam hal Penyelenggara Pos akan melakukan kegiatan kepabeanan kembali.
(5)
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pembekuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menerbitkan surat pemberlakuan kembali dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.