⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (6) dilakukan pencabutan, dalam hal:
a.
bukti penugasan dari pemerintah bagi PPYD atau izin penyelenggaraan pos bagi PJT dicabut atau dinyatakan tidak berlaku;
b.
persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
c.
penetapan sebagai TPS dicabut atau tidak lagi memiliki kerja sama dengan pengusaha TPS bagi Penyelenggara Pos yang menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum;
d.
Penyelenggara Pos tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
e.
Penyelenggara Pos mengajukan permohonan pencabutan;
f.
Penyelenggara Pos dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
g.
PJT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Direktur Jenderal, dalam hal pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan bagi PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); atau
b.
Kepala Kantor Pabean, dalam hal pencabutan atas persetujuan melakukan kegiatan bagi PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(3)
Pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Kemitraan Dengan PPMSE
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.