⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a.
pertukaran data katalog elektronik (
e-catalog
) dan
invoice
elektronik (
e-invoice
) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan
b.
bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pertukaran data katalog elektronik (
e-catalog
) dan
invoice
elektronik (
e-invoice
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP.
(3)
Katalog elektronik (
e-catalog
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
nama PPMSE;
b.
identitas penjual;
c.
uraian barang;
d.
kode barang;
e.
kategori barang;
f.
spesifikasi barang;
g.
negara asal;
h.
satuan barang;
i.
harga barang dalam cara penyerahan (
incoterm
)
Delivery Duty Paid
(DDP);
j.
tanggal pemberlakuan harga;
k.
jenis mata uang; dan
l.
tautan
Uniform Resource Locators
(URL) barang.
(4)
Invoice
elektronik (
e-invoice
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a.
nama PPMSE;
b.
nama Penerima Barang;
c.
nomor
e-invoice
;
d.
tanggal
e-invoice;
e.
uraian barang;
f.
kode barang;
g.
jumlah barang;
h.
satuan barang;
i.
harga barang dalam cara penyerahan (
incoterm
)
Delivery Duty Paid
(DDP);
j.
jenis mata uang;
k.
nilai tukar;
l.
nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi;
m.
tautan
Uniform Resource Locators
(URL) barang; dan
n.
nomor telepon Penerima Barang.
(5)
Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi:
a.
harga barang dalam cara penyerahan (
incoterm
)
Free on Board
(FOB);
b.
asuransi;
c.
biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan;
d.
bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan
e.
biaya lainnya.
(6)
Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dalam penelitian dan penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik (
e-catalog
) dan
invoice
elektronik (
e-invoice
).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.