Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. pertukaran data katalog elektronik ( e-catalog ) dan invoice elektronik ( e-invoice ) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan b. bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pertukaran data katalog elektronik ( e-catalog ) dan invoice elektronik ( e-invoice ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP. (3) Katalog elektronik ( e-catalog ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama PPMSE; b. identitas penjual; c. uraian barang; d. kode barang; e. kategori barang; f. spesifikasi barang; g. negara asal; h. satuan barang; i. harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm ) Delivery Duty Paid (DDP); j. tanggal pemberlakuan harga; k. jenis mata uang; dan l. tautan Uniform Resource Locators (URL) barang. (4) Invoice elektronik ( e-invoice ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama PPMSE; b. nama Penerima Barang; c. nomor e-invoice ; d. tanggal e-invoice; e. uraian barang; f. kode barang; g. jumlah barang; h. satuan barang; i. harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm ) Delivery Duty Paid (DDP); j. jenis mata uang; k. nilai tukar; l. nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi; m. tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan n. nomor telepon Penerima Barang. (5) Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi: a. harga barang dalam cara penyerahan ( incoterm ) Free on Board (FOB); b. asuransi; c. biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan; d. bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan e. biaya lainnya. (6) Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dalam penelitian dan penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik ( e-catalog ) dan invoice elektronik ( e-invoice ).

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.