Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PPMSE mengajukan permohonan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman. (2) Dalam hal PPMSE berkedudukan di luar Daerah Pabean, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE dimaksud. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir dengan memuat data yang berisi informasi paling sedikit mengenai: a. nama PPMSE; b. nama perwakilan PPMSE, dalam hal PPMSE berkedudukan di luar Daerah Pabean; c. alamat website dan/atau nama aplikasi; d. nama penanggung jawab PPMSE atau perwakilan PPMSE; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPMSE atau perwakilan PPMSE; f. nomor keputusan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak; g. daftar nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penyelenggara Pos yang menjadi mitra PPMSE; dan h. Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman. (4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. keberadaan platfonn PPMSE; b. kesesuaian informasi dalam permohonan dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya; dan c. kesesuaian klasifikasi lapangan usaha dalam bidang usaha sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. (6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan: a. surat persetujuan kemitraan, dalam hal penelitian menunjukkan kesesuaian; atau b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan, dalam hal penelitian menunjukkan ketidaksesuaian. (7) Penerbitan surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku pada Kantor Pabean tempat pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h. (9) Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPMSE harus menyampaikan informasi perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor Pabean. (10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.