⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c.
(2)
PPYD menyampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal, dengan elemen data:
a.
TPS asal;
b.
TPS tujuan;
c.
nomor pelayaran (
voyage number
)/nomor penerbangan (
flight number
)/nomor kendaraan pengangkut darat;
d.
tanggal keberangkatan/kedatangan;
e.
jam keberangkatan/kedatangan, jika ada;
f.
jumlah dan jenis kemasan;
g.
nomor identitas kemasan, jika ada;
h.
berat kotor (
brutto
) isi kemasan;
i.
nomor segel kemasan, jika ada;
j.
jumlah kemasan;
k.
nomor identitas Barang Kiriman;
l.
nama Penerima Barang;
m.
alamat Penerima Barang;
n.
uraian Barang Kiriman;
o.
jumlah Barang Kiriman;
p.
harga Barang Kiriman;
q.
berat kotor (
brutto
) Barang Kiriman;
r.
nama jelas pengelola TPS asal;
s.
nama jelas Pengangkut; dan
t.
nama jelas pengelola TPS tujuan.
(3)
Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara internasional.
(4)
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran merupakan dokumen pemberitahuan pabean.
(5)
Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah:
a.
mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
b.
PPYD memasang tanda pengaman pada setiap kemasan, kantong, peti kemas, dan/atau sarana pengangkut yang mengangkut Barang Kiriman.
(6)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
(7)
Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8)
Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus aman dan dapat memberikan tanda dalam hal tanda pengaman dirusak.
Bagian Keduabelas
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.