⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
a.
Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
b.
Penerima Barang tidak ditemukan;
c.
Barang Kiriman salah kirim;
d.
Barang Kiriman rusak; dan/atau
e.
Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
a.
Barang Kiriman rusak;
b.
Barang Kiriman salah kirim; dan/atau
c.
Barang Kiriman tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(4)
Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.