⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan pemeriksaan pabean.
(2)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.
(3)
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(4)
Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(5)
Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP memberitahukan kepada Eksportir atau Penyelenggara Pos, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman.
(6)
Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
a.
menyiapkan dan menyerahkan Barang Kiriman untuk diperiksa;
b.
membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa; dan
c.
menyaksikan pemeriksaan.
(7)
Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.