⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait.
(2)
Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
(3)
Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.
Pejabat Bea dan Cukai;
b.
SKP; dan/atau
c.
Sistem Indonesia
Nasional Single Window
(SINSW)
Bagian Keempat
Konsolidasi Barang Kiriman
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.