⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
(2)
Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.