⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali.
(2)
Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
a.
dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali;
b.
untuk keperluan perbaikan;
c.
untuk keperluan pengerjaan; atau
d.
untuk keperluan pengujian.
(3)
Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
(4)
Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.
Bagian Kedelapan
Rekonsiliasi Ekspor Barang Kiriman
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.