⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemberitahuan ekspor barang dan CN dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (
outward manifest
).
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a.
mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (
outward manifest
); atau
b.
mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (
outward manifest
).
(3)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (
outward manifest
) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
(4)
SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
a.
Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/atau
b.
pengangkut yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(6)
Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, CN, PIBK, dan
Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.