Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 54

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberitahuan ekspor barang dan CN dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut ( outward manifest ). (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut ( outward manifest ); atau b. mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen CN dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut ( outward manifest ). (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut ( outward manifest ) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean. (4) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada: a. Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/atau b. pengangkut yang bersangkutan. (5) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. (6) Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Bagian Kesatu Penyampaian Daftar Barang Kiriman, CN, PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan Barang Kiriman

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.