Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 55

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyelenggara Pos menyampaikan: a. perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut ( inward manifest ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); b. daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3); c. CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (5). d. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4); e. Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); dan f. Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik. (2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal: a. sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau b. SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam. (3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu: a. paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman impor; atau b. paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (4) Dalam hal terdapat invoice, packing list , dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. Bagian Kedua Perubahan atas Kesalahan Data

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.