⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) telah terlewati, Penyelenggara Pos berdasarkan surat kuasa dari Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan ekspor melalui SKP.
(2)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Bagian Ketiga
Pembatalan atas Pemberitahuan Pabean dan Pemberitahuan Konsolidasi Ekspor
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.