Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 60

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah diajukan oleh Penyelenggara Pos dan telah mendapatkan nomor dan/atau tanggal pendaftaran dapat dibatalkan, dalam hal: a. terjadi kesalahan pengiriman CN atau PIBK ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang; b. penyampaian CN atau PIBK atas impor Barang Kiriman yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali; c. pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut ( inward manifest ) atas Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN atau PIBK dibatalkan; d. Barang Kiriman tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS; e. Barang Kiriman harus diselesaikan dengan pemberitahuan pabean impor selain pemberitahuan pabean impor yang diajukan pembatalan; dan/atau f. Barang Kiriman telah musnah karena force majeure . (2) Permohonan atas pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir atau Penyelenggara Pos kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembatalan dengan dilampiri: a. hasil cetak CN atau PIBK beserta dokumen pelengkap pabean; b. bukti yang mendukung alasan pembatalan; dan c. surat kuasa, apabila permohonan dibuat oleh Penyelenggara Pos berdasarkan kuasa dari Importir. (3) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pembatalan CN atau PIBK. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan pembatalan CN atau PIBK dengan disertai alasan penolakan. (6) Pembatalan atas PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. (7) Permohonan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat persetujuan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat penolakan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.