⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditegah oleh unit pengawasan.
(2)
CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dapat dibatalkan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos atas kuasa dari Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dan/atau melalui SKP.
(3)
Permohonan pembatalan CN disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
a.
5 (lima) hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan
outward manifest
; atau
b.
3 (tiga) hari kerja sejak:
1.
tanggal keberangkatan sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean, yang dibuktikan dengan
outward manifest
atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam CN; atau
2.
tanggal pembatalan
outward manifest
, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan
outward manifest
.
(4)
Permohonan pembatalan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) dapat disampaikan paling lama sebelum Barang Kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(5)
Barang Kiriman yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(6)
Tata cara mengenai:
a.
pemeriksaan fisik atas ekspor Barang Kiriman yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan
b.
pembatalan Barang Kiriman yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(7)
Pembatalan CN disampaikan dengan pemberitahuan pembatalan CN dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Pembatalan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) disampaikan dengan pemberitahuan pembatalan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Keberatan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.