⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Barang Kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:
a.
Barang Kiriman ditimbun di TPS melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
b.
Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; atau
c.
Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari PPYD.
(2)
Barang Kiriman yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Barang Kiriman yang:
a.
ditolak oleh Penerima Barang; atau
b.
tidak terkirim kepada Penerima Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5).
(3)
Tata cara penyelesaian atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Bagian Keenam
Sistem Pertukaran Data Elektronik
Antara Kantor Pabean dengan Penyelenggara Pos
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.