⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penyelenggara Pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan harus memiliki media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang digunakan dalam rangka:
a.
pengelolaan Barang Kiriman seperti penimbunan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari TPS atau tempat yang lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
b.
pemantauan pemindahan penimbunan Barang Kiriman oleh PPYD dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
c.
monitoring pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
d.
memberikan informasi kepada Penerima Barang, Pengirim Barang, Importir, dan/atau Eksportir mengenai status Barang Kiriman, seperti persyaratan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, atau jumlah pungutan negara yang terutang atas Barang Kiriman.
Bagian Ketujuh
Pembetulan SPPBMCP
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.