⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo.
(2)
Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
(3)
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.