⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (38->40)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
a.
bukti dan/atau data pendukung; dan
b.
surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh PPYD.
(2)
Pembetulan SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (
dispute
) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir.
(3)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP.
(5)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.