⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.
(2)
Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
a.
musnah tanpa sengaja; atau
b.
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3)
Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.
BAB IV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.