⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2)
Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor, dan belum diberlakukan pengenaan bea masuk tambahan kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4)
Pemasukan barang impor di KEK yang dikenakan pembatasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.