⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Gubernur embentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus di KEK.
(2)
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
b.
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c.
memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.