⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah / pemerintah daerah;
b.
serikat pekerja/serikat buruh; dan
c.
asosiasi pengusaha;
(2)
Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.