Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 51

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur; b. 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; c. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK; d. anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; e. anggota unsur pemerintah daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten / kota; f. anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekeda/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan g. Anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri darr asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.