⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang.
(2)
Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pernerintah/pernerintah daerah, rlnsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.
(3)
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerjalserikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orailg.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.