Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. (2) Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pernerintah/pernerintah daerah, rlnsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha. (3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerjalserikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orailg.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.