⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja.
(2)
Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayar (2) diatur dengan Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.