⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (21, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat.
(2)
Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3)
Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.