⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur
(2)
Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
a.
memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
b.
membahas permasalahan pengupahan.
(3)
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.