⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
a.
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
b.
serikat pekerja/serikat buruh;
c.
asosiasi pengusaha;
d.
tenaga ahli;
e.
peguruan tinggi.
(2)
Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten / kota.
(3)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.