⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK diberikan Izin Tinggal Terbatas.
(2)
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paiing lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wiiayah KEK tidak melebihi dari 15 (iima belas) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.