Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 72

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan lzrn Tinggal Tetap, dengan ketentuan: a. sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; b. melakukan Penanaman Moda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas, dapat diaiihstatuskan menjadi lzin Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.