⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan lzrn Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
a.
sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal;
b.
melakukan Penanaman Moda,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas, dapat diaiihstatuskan menjadi lzin Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.