⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
lzin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal Terbatas atau pemeganglzin Tinggal tetap.
(2)
Masa berlaku lzin Masuk Kembali diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.