⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
a.
Izin Tinggal terbatas; dan
b.
Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang telah memitiki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian.
(2)
Pemberianlzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.