⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.
(2)
Administrator KEK danlatau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
a.
pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
b.
pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah;
c.
pemberian dan/atau perpanjangan Hak Guna bangunan atau Hak Pakai;
d.
pelayanan pemecahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
e.
memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
f.
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah;
g.
membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
h.
memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan
i.
melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.