Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 82

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pada KEK pariwisata, Orang Asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. (2) Orang Asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: a. Hak Pakai selama 30 (tiga puluh) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian; atau b. hak milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.