Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 85

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha di KEK dengan cara mengakses laman OSS. (2) OSS menerbitkan NIB, penerbitan lzin Usaha dan penerbitan lzin Komersial atau Operasional, dan pengesahan rencana penggunaan tenaga l<erja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (3) Dalam hal penerbitan lzin Usaha dan penerbitan zin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan penyelesaian komitmen, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen tersebut. (4) Administrator memberikan persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota. (5) Dalam hal Administrator belum mendapat pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Administrator melakukan fasilitasi penyelesaian persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.