⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) atau telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dapat melakukan pembangunan dan penyiapan operasional kegiatan usahanya.
(2)
Pelaku Usaha dapat melakukan komersialisasi kegiatan usahanya setelah mendapatkan semua Perizinan Berusaha sesuai bidang kegiatan usahanya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.