Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 91

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 40/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan: a. penerimaan negara bukan pajak; b. bea masuk dan/atau bea keluar; c. dukai; dan/atau d. pajak daerah dan retribusi daerah, wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.